“Kami bukan kelompok bayaran. Kami tidak berkepentingan terhadap ‘proyek’ pabrik semen. Kami bukan makelar tanah. Kami bukan penambang fosfat liar. Kami tidak ditunggangi LSM asing. Kami bukan hanya warga Samin. Kami bukan hanya warga Sukolilo. Kami Bukan anti pembangunan, tetapi kami menolak pembangunan yang merusak lingkungan. Oleh karena kami sadar, maka siapapun yang berbohong, memfitnah, menjelek-jelekkan gerakan kami, mereka semua adalah lawan kami dan kami tidak gentar.”
Demikian ungkapan yang terdengar tegas dan nyaring disela-sela pernyataan pers aksi massa menolak pendirian pabrik semen di wilayah Pegunungan Kendeng, Pati, Jawa Tengah. Aksi massa yang telah berungkali berlangsung ini dipicu oleh rencana pembangunan pabrik semen oleh PT. Semen Gresik, Tbk di tigabelas desa di kecamatan Sukolilo
, Kayen, Gabus dan Margorejo. Total lahan yang akan digunakan oleh pabrik semen ini mencapai 1.560 hektar yang terdiri atas lahan penambangan batu kapur (900 hektar), lahan penambangan tanah liat (500 hektar), lahan produksi semen (75 hektar) dan infrastruktur (85 hektar). Dihitung dengan pemikiran pragmatis, pendirian pabrik semen ini seolah menguntungkan. Adanya pabrik di suatu wilayah adalah penanda kemajuan dan keberhasilan ekonomi yang diusahakan elit pemerintahan dan kebijakan daerah tempatan. Terbukti posisi PT. Semen Gresik sendiri saat ini seolah diatas angin, Pemerintah Kabupaten Pati melalui Perda RTRW 2008-2027 memasukkan wilayah pegunungan Kendeng sebagai wilayah industri. Terlebih keluarnya hasil AMDAL dari pihak Universitas Diponegoro, Semarang.
Namun persekutuan pemodal, negara dan kalangan akademis ternyata abai dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat lokal daerah tempatan rencana pembangunan pabrik. Berikut kronologi lapangan yang sempat dicatat Tim Advokasi Desantara dan siaran pers yang dikeluarkan dalam aksi massa tersebut:
– Pagi itu 5 Januari 2009, di lapangan Sukolilo, sekitar 2000 orang berkumpul untuk mempersiapkan diri menuju kantor Kabupaten Pati untuk melakukan aksi tolak pabrik semen. Aksi kali ini diikuti sekitar 2000 orang dari berbagai desa di Kecamatan Kayen maupun Sukolilo. Dengan Pak Sapari sebagai Korlap,massa yang menaiki sekitar 50 truk bergerak menuju Pati. Dalam aksi ini dikibarkan bendera beberapa organisasi yang ikut andil dalam aksi ini. Antara lain, Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK), Serikat Petani Pati (SPP), RAPEL (Rakyat Peduli Lingungan), FMPL (Forum Masyarakat Peduli Lingkungan), Pemuda Tani HKTI, dan Warga NU.
– Sekitar jam 10.30 WIB massa tiba di perempatan Pentol satu Pati. Massa yang bergerak dengan berjalan kaki membauat iring-iringan panjang yang menutupi seluruh badan jalan.. Situasi hamper tak terkendali ketika massa merangsek menuju gedung DPR D sampai berhasil dikendalikan oleh coordinator dengan komando melalui pengeras suara.
Setelah Massa Terkendali, Pak Suhardi, Mantan Kepala Desa Baleadi, naik ke atas Speaker Besar di atas truk sambil membacakan beberapa tuntutan yang ingin disampaikan. Satu tuntutan utama yang ingin disampaikan adalah dikembalikannya wilayah pegunungan Kendeng sebagai wilayah pariwisata dan pertanian. Tuntutan ini disampaikan karena dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2008-2027 wilayah pegunungan Kendeng dimasukkan ke dalam wilayah industri padahal pada Perda sebelumnya wilayah ini masuk dalam wilayah pariwisata dan Industri. Aksi massa ini berlangsung lancer dan berakhir pada pukul 13.00 WIB.
Siaran Pers Aksi Tolak Pabrik Semen, 5 Januari 2009
Gerakan menolak rencana pembangunan pabrik semen di Pati sekarang semakin kuat. Masyarakat sudah tidak takut menyampaikan penolakannya. Berbagai intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh oknum aparat desa hingga preman jalanan sudah tidak digubris.
Tekad bulat penolakan itu didasari oleh kesadaran bahwa tanah, air dan segala kekayaan alam di pegunungan Kendeng dan sekitarnya merupakan anugerah Tuhan yang harus diwariskan kepada anak cucu dan dikuasai secara komunal.
Gubernur, Bupati dan atau siapapun tidak boleh semena-mena melakukan alih fungsi lahan hanya untuk kepentingan sesaat. Siapapun pejabat pemerintah yang mendukung rencana pembangunan pabrik semen di Pati akan berhadapan langsung dengan rakyat yang selama ini konsisten menolak rencana itu.
Argumen tentang terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal ketika pabrik semen berdiri adalah omong kososng alias bohong. Keberadaan pabrik semen di Kabupaten Pati justru akan menambah pengangguran. PT. Semen Gresik; pabrik semen yang akan membangun pabrik di Kabupaten Pati mengaku hanya membutuhkan 500 orang tenaga kerja untuk produksi. Itu pun tidak sembarang orang. Mereka yang akan diterima menjadi karyawan harus memiliki keahlian khusus dan memiliki ijazah minimal tingkat SMA. Sedangkan lahan pertanian dan perkebunan yang akan dialihfungsikan sebagai lokasi penambangan, jalan, infrastruktur dan pabrik selama ini dikelola oleh lebih dari 2500 keluarga petani. Jika dalam masing-masing keluarga petani terdapat 4 jiawa, maka ada sekitar 10.000 orang yang akan terancam kehidupannya karena sumber pendapatan keluarga dirampas oleh pabrik semen.
Fakta semakin kuatnya gerakan penolakan membuktikan bahwa tuduhan-tuduhan negatif terhadap gerakan "Tolak Pabrik Semen di Pati" pupus dengan sendirinya diberangus fakta bahwa: Kami bukan kelompok bayaran. Kami tidak berkepentingan terhadap "proyek" pabrik semen. Kamu bukan makelar tanah. Kami bukan penambang phospat liar. Kami tidak ditunggangi LSM asing. Kami bukan hanya warga Samin. Kami bukan hanya warga Sukolilo. Kami Bukan anti pembangunan, tetapi kami menolak pembangunan yang merusak lingkungan.
Oleh karena kami sadar, maka siapapun yang berbohong, memfitnah, menjelek-jelekkan gerakan kami, mereka semua adalah lawan kami dan kami tidak gentar! Oleh karena kami tahu bahwa semua ada aturan mainnya, maka dengan ini kami menuntut:
1. DPRD Kabupaten Pati harus mendesak Pemkab Pati untuk segera mencabut semua bentuk persetujuan dan dukungan terhadap rencana pembangunan pabrik semen di Kabupaten Pati.
2. Wujudkan visi Kab. Pati 2006-2011 "Terwujudnya Pati Bumi Mina Tani, Berbasis Keunggulan Pertanian dan Industri yang Berkelanjutan". Padahal industri semen bukan lah industri yang berkelanjutan!.
3. Dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah 9PP) 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRW-N) yang mengaskan bahwa kawasan karst adalah kawasan lindung yang artinya tidak boleh ditambang, maka DPRD Kab. Pati harus menetapkan kawasan kKarst Sukolilo sebagai kawasan lindung dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab. Pati 2008-2027, agar secara otomatis membatalkan SK. Bupati Nomor 21 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 9RTRW) Kab. Pati.
SELAMAT TAHUN BARU 2009
MARI SELAMATKAN LINGKUNGAN!
SAATNYA MENANAM, BUKAN MENAMBANG!