Keinginan Departemen Agama mengatur dan membatasi kehidupan keagamaan masyarakat melalui RUU Kerukunan Umat Beragama ternyata mendapat tentangan dari sejumlah kiai muda. Tentangan ini dikemukakan para kiai muda ini dalam acara Halaqah Kiai Muda Pesantren Se-Jawa Barat dengan tema pembicaraan “Membangun Gerakan Bersama Menghapus Diskriminasi Berdasarkan Agama dan Kepercayaan” yang diselenggarakan Paguyuban Anti Diskriminasi untuk Agama, Adat dan Kepercayaan (PAKUAN) dan Madrasah Emansipatoris Desantara. Adapun kegiatan ini berlangsung pada 23-24 Oktober 2003 bertempat di Pesantren Al-Masthuriyah, Sukabumi, Jawa Barat.
Penolakan ini tidak semata berdasarkan argumen-argumen sosiologis dan kultural, tapi justeru digali atas dasar pertimbangan keagamaan melalui elaborasi pemahaman fiqh yang menjadi bidang keahlian para pengasuh pesantren ini. Berikut ini sejumlah koreksi dan argumen penolakan tersebut:
Pasal 1 pada draf RUU KUB yang menyebutkan pengakuan hanya terhadap lima agama resmi adalah sangat bertentangan dengan semangat UUD 45 pasal 29. Negara wajib menjamin hak tiap-tiap warga negaranya memeluk kepercayaan yang diyakini. Terlebih lagi, jaminan kebebasan beragama juga ditegaskan dalam Al-Quran: ”La ikraha fiddin” (tidak ada paksaan dalam beragama). Pengakuan hanya pada lima agama “resmi” saja adalah tindakan diskriminatif dan bertentangan dengan kaidah al-kulliyatul khams, yaitu hifdz al din (perlindungan terhadap keyakinan) bagi siapapun.
Pasal 2 ayat 2 yang menyatakan bahwa UU berasaskan “kebebasan beragama dan menjalankan ibadah agamanya” harus diubah dengan mencakup kebebasan menganut keyakinan/kepercayaan apapun. Karena ini dijamin oleh konstitusi, demikian pula agama seperti disinggung di atas.
Pasal 4 menyatakan: setiap pemeluk agama berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan ajaran agamanya. Ini harus diubah. Karena pasal ini memberi konsekuensi perlindungan hanya terhadap agama-agama resmi. Sedangkan agama-agama lain, misalnya: aliran kepercayaan, Konghucu, dan agama-agama lokal lainnya diabaikan. Pasal ini bertentangan dengan prinsip al-kulliyatul khams di atas. Terutama dalam hal perlindungan agama (hifz al-din) dan hifz al-‘irdh (menjaga kehormatan) bagi semua manusia.
Pasal 6 menyatakan: setiap pemeluk agama berkewajiban memelihara ajaran dan nilai-nilai luhur agama. Ini dipandang tidak penting. Karena memelihara ajaran adalah kewajiban agama, bukan kewajiban negara terhadap warga negara. Yang terakhir ini merupakan sebentuk campur tangan negara dalam urusan pribadi warga negara.
Pasal 8 tentang penyiaran agama. Penyiaran agama harus memperhatikan umat beragama, kepercayaan, dan seterusnya. Dan setiap yang menyangkut agama secara otomatis harus dimasukkan tentang kepercayaan lain. Negara tidak boleh membatasi penyiaran agama atau dakwah dalam agama.
Pasal 9 tentang bantuan asing keagamaan yang mesti sepengetahuan pemerintah akan menimbulkan sensor terhadap buku-buku, informasi, maupun pemikiran. Artinya ini menjadi sebentuk pembatasan kebebasan memperoleh informasi (dalam agama dan bidang-bidang lain) bagi masyarakat.
Pasal 10 ayat 2 yang menyatakan bahwa “peringatan hari besar agama pada prinsipnya hanya diikuti oleh pemeluk agama yang bersangkutan” sangat membatasi kehidupan privat warga negara. Pasal tersebut merupakan intervensi pemerintah dalam hal beragama. Pasal tersebut harus dihapuskan. Karena termasuk “fitnah” (al-fitnat asyaddu min al-qathl) atau kedzaliman negara dalam membatasi kebebasan beragama serta proses membangun silaturahmi antar pemeluk agama.
Pasal 11 dan 12 mengenai pendirian tempat ibadah memang harus diatur dalam arti diatur secara proporsional agar tidak terjadi konflik dan mengancam pluralisme. Harus ada aturan yang jelas dan detil sehingga tidak ada pemahaman yang kabur. Misalnya soal pendirian tempat ibadah yang bagaimanakah yang tidak melanggar hukum serta tidak menggangu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat itu. Setiap agama harus memperhatikan ketentuan bersama ini tanpa membeda-bedakan. Peran pemerintah harus dibatasi dengan lebih memberikan ruang dialog pada masyarakat. Pemerintah seharusnya menfasilitasi (dan hanya sebatas itu) pendirian tempat ibadah agama-agama/kepercayaan secara adil. Intervensi langsung pemerintah akan cenderung menimbulkan ketidakadilan, diskriminasi, dan memicu konflik.
Pasal 15 ayat 1 tentang perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan pada prinsipnya dilakukan oleh yang seagama adalah ketentuan yang tidak memiliki landasan apapun untuk membangun kerukunan. Perkawinan beda agama bukanlah akar ketidakrukunan dalam kehidupan umat beragama. Sebaliknya, bila masing-masing pemeluk agama menghayati keberagamaannya akan saling memperkaya pemahaman keagamaan masing-masing. Adapun Al-Quran sendiri tidak melarang perkawinan beda agama (QS. Al Maidah ayat 5)
Adapun Pasal 15 ayat 2 mengenai pencatatan nikah dalam satu agama, ketentuan ini potensial menjadi pemaksaan negara dalam beragama. Karena pasangan dipaksa untuk menggunakan satu agama dalam pencatatan nikah. Pasal ini harus dihapus.
Pasal 16 tentang larangan pengangkatan anak beda agama tidak memiliki landasan apapun untuk membangun kerukunan. Ini bentuk ketakutan saja beberapa pihak terhadap isu-isu kristenisasi atau islamisasi. Pasal ini penuh nada kecurigaan dengan mengaitkan pengangkatan anak dengan isu-isu tersebut. Padahal menanggapi krisis di Tanah Air semua pihak harus bahu-membahu ikut menanggung beban krisis ini, kemiskinan dan anak-anak terlantar. Pasal ini bukanlah solusi krisis tapi menciptakan atau membiarkan krisis ini terjadi. Pasal ini juga berasumsi bahwa seolah-olah anak adopsi harus mengikuti agama orang tua asuhnya atau orang tua asuh berhak memaksakan agama pada anak asuhnya. Padahal tidaklah demikian.
Pasal 17 tentang penodaan, penghinaan, dan penyalahgunaan agama. Pasal ini sangat berbahaya karena melarang orang menafsirkan agamanya. Sementara negara dan otoritas agama bisa dengan semena-mena memonopoli tafsir dari sekian banyak tafsir agama dan menentukan mana yang absah dan mana yang tidak, dan melakukan pidana. Dalam tradisi ijtihad, perilaku ini menyimpang dari etika hukum tashwibul ijtihad yaitu konsep ijtihad yang memungkinkan adanya kebenaran pada setiap ijtihad. Tak pelak, pasal ini akan melahirkan diskriminasi, peminggiran, dan bahkan penindasan terhadap pemahaman yang tidak sesuai dengan tafsir negara. Pasal ini juga berintensi untuk menyeragamkan kehidupan keagamaan masyarakat, mengendalikan dan mengontrol masyarakat. Negara menjadi totaliter. Inilah finah itu, yaitu kedzaliman, sebuah pemaksaan kebebasan beragama
Pasal 18 dan 19 tentang pidana pelanggaran jelas tidak relevan. Berkeyakinan bukanlah kriminalitas sehingga harus dipidanakan.
RUU KUB mengandung bias agama resmi sehingga sebagian besar pasal-pasalnya mengabaikan eksistensi berbagai kepercayan yang dianut masyarakat. RUU KUB merupakan fitnah atau kedzaliman negara terhadap kebebasan berkeyakinan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Desantara-Mh. Nurul Huda