Satu Lagi, Masjid Ahmadiyah di Sukabumi Dibakar

desantara-default

Desantara.or.id

Minggu, 27 April 2008, tepatnya pukul 22.00 WIB, sejumlah massa berdatangan di depan masjid Al-Furqon milik jemaat Ahmadiyah di Kampung Parakansalak, RT 02/RW 02 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Mereka berorasi mengecam keberadaan Ahmadiyah selama satu jam.

Massa terus berdatangan. Jumlah mereka mencapai 500 orang. Sementara jumlah polisi hanya 6 personil. Massa bergerak secara bergerilya, dan sedikit demi sedikit bergerak mendekati masjid Al-Furqon. Sekitar pukul 00.30 WIB (Senin dini hari) massa yang sudah berkumpul kemudian melemparkan botol-botol berisi minyak tanah dan bensin dalam keadaan menyala.

Botol-botol saling beterbangan mengarah ke atap dan teras masjid. Kontan, api menyala dimana-mana, merembet ke seluruh bagian masjid. Seiring membesarnya kobaran api, massa yang emosi itu tak henti-hentinya berteriak sambil sesekali mengumandangkan nama Tuhan: “Allahu Akbar…Allahu Akbar!!!”.

Hanya dalam sekejap, masjid terbesar milik jemaat Ahmadiyah di Sukabumi itu pun hangus dilumat api. Selain membakar Masjid Al-Furqon, massa merusak tiga bangunan madrasah yang berada di samping masjid dan membuat ratusan warga jemaah Ahmadiyah terkocar-kacir.

Di dalam masjid, sebanyak 30 eksemplar mushaf kitab suci Al-Quran terbitan Depag hangus terbakar. Kaca jendela bangunan madrasah (sekolah agama) terkena lemparan batu, termasuk rumah Ustaz Kasmir Mubarok, salah satu jemaat Ahmadiyah yang berada persis di sebelah madrasah.

Kini, ketiga bangunan tersebut diberi policeline dan tidak boleh ada yang masuk karena akan dijadikan bukti oleh pihak Kepolisian Sektor Parakansalak. Karena diberi pembatas polisi, Ustadz Kasmir Mubarok dan keluarganya tidak bisa masuk ke rumahnya. Salah satu anak Kasmir yang saat ini duduk di kelas tiga SLTP, yang akan melaksanakan ujian nasional, tidak dapat mengambil pakaian dan peralatan sekolah lainnya.

Ihwal Pembakaran Masjid

Pembakaran masjid Al-Furqon merupakan puncak dari emosi sebagian warga setempat yang sejak awal tidak menghendaki keberadaan Ahmadiyah. Kemarahan ini diperkuat dengan keluarnya rekomendasi Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem).

Tiga hari sebelum kejadian pembakaran masjid, pada hari jumat 25 April 2008, di desa Curug Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi, dilakukan musyawarah Umat Islam Se Wilayah III Sukabumi usai ibadah shalat Jumat dan Istoghotsah.

Musyawarah itu menghasilkan lima butir himbauan yang tertuang dalam surat keputusan bersama. Salah satu himbauan itu menyatakan bahwa Musyawarah Umat Islam se Wilayah III Sukabumi,mengajak jemaat Ahmadiyah supaya taubat atau kembali kepada ajaran Islam dan menghentikan segala aktivitas peribadatan di markas yang berada di Kampung Parakansalak RW 02, Desa/Kecamatan Parakansalak, Sukabumi itu.

“Tuntutan terakhir kami meminta agar segala keputusan warga ini dijalankan dalam tempo dua hari,” tegas Ketua Forum Komunikasi Jamaatul Mubalighin, Endang Abdul Karim, di Sukabumi, Senin (28/4/2008). Surat itu juga menegaskan, “apabila tidak mengindahkan himbauan ini, maka (kami) tidak bertanggungjawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan”.

Usai acara, mereka langsung menyerahkan surat tersebut ke Muspika Parakansalak. Pada hari yang sama, Muspika Kecamatan Parakansalak yang terdiri dari Camat Parakansalak, Danramil Parakansalak (Parmono), Kapolsek Parakansalak (Suratman Adnan) menyerahkan surat tersebut ke Ketua Ahmadiyah Parakansalak, Asep Saepudin pada pukul 21.00 WIB.

Usai menerima surat, pihak Ahmadiyah langsung melaporkan kepada Intel dan meminta agar dilakukan penjagaan dan pengawasan untuk menangkal segala kemungkinan buruk.

Terhitung sejak dibuatnya keputusan tersebut, sejak minggu pagi, warga masih menyaksikan aktivitas peribadatan di sekitar markas Ahmadiyah. Atas dasar itu, warga akhirnya secara brutal melakukan aksi pembakaran masjid dan merusak bangunan madrasah. Desantara / Abu Bakar / Nur Aflahatun  / Dede Sulaeman

BAGIKAN: