Giliran Perempuan Menolak Pabrik Semen di Pati

desantara-default

Desantara.or.id

Upaya penolakan rencana pendirian pabrik semen di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus berlanjut. Kini kaum perempuan juga ikut terlibat, bahkan cenderung lebih intensif dibandingkan dengan kaum pria.

Menurut Gunarti, tokoh perempuan muda dari Sedulur Sikep, Senin (14/7), langkah yang ditempuh kaumnya didasari atas kenyataan bahwa kehidupan rumah tangga tidak terlepas dari peran suami dan istri. ”Apalagi ini sudah menyangkut tentang sumber penghasilan dan sumber kehidupan kami, yaitu sawah, tegal, dan pekarangan kami,” tuturnya.

Gunarti mengaku tahu banyak tentang rencana pendirian pabrik semen yang akan dilaksanakan PT Semen Gresik Tbk karena ia aktif bersama kakaknya, Gunretno, serta lembaga swadaya masyarakat ataupun kalangan perguruan tinggi yang bertemu dan berdiskusi tentang proyek itu.

Menurut Gunarti, yang selalu mengenakan kain dan kebaya warna hitam, dalam kurun waktu sebulan terakhir sudah beberapa kali digelar pertemuan dengan kaumnya yang dihadiri wakil dari 10 desa.

”Setelah kami jelaskan secara terbuka, banyak kaum saya di Desa Kedumulyo menolak rencana pendirian pabrik semen. Areal sawah yang bakal tergusur ada di desa itu,” katanya.

Sanggahan

Direksi PT Semen Gresik (Persero) Tbk kemarin melayangkan sanggahan atas berita ”Penelitian ESDM-SG-Undip Dinilai Tak Layak oleh Peneliti UGM-UPN” (Kompas 12/7). Menurut Kepala Divisi Komunikasi Saifuddin Zuhri, pihaknya tak pernah ”memesan” pekerjaan kepada Direktorat Tata Lingkungan Geologi dan Kawasan Pertambangan, Departemen ESDM, dan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Undip.

”Sampai saat ini masih dilakukan studi amdal oleh PPLH Undip yang hasilnya dijadwalkan selesai September 2008. Kepada semua pihak diharapkan saling menghargai sesama institusi perguruan tinggi dan lembaga pemerintah yang mempunyai kompetensi dalam masalah ini. Apalagi menuduh sebuah rencana yang mendapat izin resmi pemerintah dengan sebutan ilegal,” ujar Saifuddin Zuhri. (sup/asa)

BAGIKAN: