Bhinneka Tunggal ika, berbeda tapi satu. Harusnya, motto ini bermakna bahwa kita boleh beda, dan memang beda itu perlu, tapi jangan baku hantam, tetap damai. Dalam prakteknya di Indonesia, perbedaan-perbedaan itu digiring untuk dilebur ke dalam proyek persatuan. Misalnya disebutkan dalam pasal 32, UUD 1945, “… usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan”.
Selain persatuan identik dengan penyeragaman, usaha persatuan sering dilakukan dengan paksa. Misalnya, jika di masa Orde Baru, etnis Cina dilebur supaya berganti nama, jika perlu berganti agama. Kini diskriminasi itu masih terjadi, lantaran etnis Cina bukan dianggap warga negara asli.