Karena mengejar “setoran” sebelum Pemilu 2004, pemerintah melalui Departemen Agama akan memberlakukan UU tentang Kerukunan Umat Beragama. Rencananya RUU KUB ini akan menjadi “UU Pokok” yang akan menggantikan UU No.1/PNPS/1965 (PNPS adalah penetapan presiden, waktu itu dikeluarkan oleh Soekarno) tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Dan, kalau itu menjadi UU pokok, maka semua keputusan atau kebijakan pemerintah pusat maupun daerah berkaitan dengan agama, akan menjadikan RUU ini nantinya sebagai rujukan utama.
Di sinilah nilai strategisnya yang nantinya dilekatkan ke RUU KUB ini. Pertama, urusan agama tidak tersentuh oleh otonomi daerah. Dalam soal agama, semuanya dikembalikan ke urusan pusat. Pada poin inilah MUI dan Departemen Agama akan memainkan peranan penting. Kedua, RUU ini mengatur segenap urusan kehidupan beragama dari lahir hingga mati. Artinya, kalau Anda orang beragama, setaat apapun Anda kepada agama Anda, tapi Anda tinggal di Indonesia, maka Anda harus tunduk kepada aturan sentralistik semacam ini. Dan, urusan kehidupan beragama itu adalah urusan “pengawasan, pembinaan dan pengendalian kehidupan beragama”. Itu mencakup soal penyiaran agama, perkawinan beda agama, pendidikan anak, pengangkatan anak, penguburan jenazah, pendirian rumah ibadah hingga soal penodaan agama. Selengkap (dalam bentuk file doc) mohon klik disini