Oleh Akbar Yumni
Rencana pembangunan pabrik semen oleh PT Semen Gresik tbk. di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, selama dua tahun terakhir menuai protes dan penolakan dari masyarakat, terutama masyarakat Samin yang tergabung dalam komunitas Sedulur Sikep. Pasalnya, Sedulur Sikep dan penduduk di sekitar lokasi rencana pembangunan pabrik, terutama Kecamatan Sukolilo, yang seluruhnya bermatapencaharian sebagai petani, merasa dirugikan jika harus kehilangan sumber-sumber alam yang menghidupi mereka selama ini.
Pendampingan Desantara Foundation di masyarakat Sedulur Sikep, selama ini lebih mengarah kepada pendekatan kultural dibandingkan pendekatan legal formal. Hal ini berkaitan dengan peran Desantara Foundation di masyarakat Sedulur Sikep dalam konteks pembelaan hak budaya dan ekonomi masyarakat, merupakan usaha menjawab kekosongan strategi advokasi di Pati selama ini yang kurang mengintegrasikan konflik dengan proses transformasi dan partisipasi masyarakat dalam usahanya menolak keberadaan pabrik Semen Gresik di wilayah Sukolilo Pati. Modal-modal budaya yang ada selama ini di masyarakat Sedulur Sikep dan masyarakat di sekitarnya yang mengalami dampak dari akan didirikannya pabrik Semen Gresik, kurang dimanfaatkan secara efektif sebagai strategi advokasi. Dengan begitu, diharapkan antara gagasan proses advokasi dengan kesadaran masyarakat dapat disinergikan tanpa ada jarak.
Peran Desantara Foundation sendiri adalah banyak melakukan inisiasi terhadap proses integrasi antara pihak pendamping dan masyarakat yang mengalami konflik dan marginalisasi kebijakan, agar proses advokasi tidak meninggalkan proses transformasi, dan partisipasi masyarakat dalam menghadapi kasus yang melingkupi mereka. Semangat inilah yang kemudian dalam pendekatan advokasi Desantara meninggalkan pola lawyer dan client sebagai sarana penyelesaian konflik, dimana masih menyisakan ketergantungan dan jarak kesadaran masyarakat dengan semangat pembelaan hak-hak sipil, khususnya kaum minoritas.
Sejauh ini, rencana pembangunan pabrik semen masih menunggu hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dilakukan oleh Universitas Diponegoro, Semarang, serta surat keputusan (SK) Bupati Pati, Tasiman, tentang tata ruang dan tata wilayah (TR/TW) sampai akhir September 2008. Belakangan, pembuatan AMDAL kerap dipersoalkan masyarakat karena prosesnya yang kurang transparan, serta adanya cacat budaya karena proses sosialisasi yang tidak disesuaikan dengan kondisi dan pola komunikasi masyarakat. Desantara Report