Bermula dari penolakan pendirian bangunan Cahaya TV di kawasan Argasunya 4 April 2008, massa yang terdiri dari Gerakan Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat (GAPAS) dan Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) mengerahkan sekitar 100 orang untuk mendatangi Balaikota Kota Cirebon, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cirebon.
Aksi massa itu kemudian diteruskan ke Argasunya, tempat dimana Cahaya TV akan didirikan. Dalam aksinya, massa yang sebagian mengenakan baju putih dan rompi hitam ini menuntut sikap tegas Pemerintah Kota Cirebon untuk mencabut izin terhadap TV tersebut, karena dianggap meresahkan umat Islam.
GAPAS dan FUI mensinyalir bahwa dengan didirikannya Cahaya TV di Desa Argasunya, Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon ini akan merusak kehidupan beragama di Kota Cirebon, khususnya masyarakat Argasunya. Pasalnya, mereka menduga Cahaya TV akan melakukan upaya-upaya kristenisasi terhadap masyarakat setempat. Kekhawatiran semacam ini muncul lantaran sang pemilik TV tersebut dari kelompok Kristen. Faktanya, Cahaya TV sendiri baru dalam tahap mengurus proses pendirian dan perizinan siaran. Oleh karena itu, dugaan dan kekhawatiran GAPAS dan FUI dianggap tidak beralasan.
Keresahan massa ini diduga kuat karena keberadaan TV tersebut akan menyiarkan acara kerohanian agama tertentu. “Kami meminta kepada Pemkot mencabut izin teknis PT Cirebon Televisi Indonesia atau Cahaya TV, serta memberhentikan pembangunan gedung dan tower di Argasunya, Kecamatan Harjamukti, karena berpotensi menimbulkan bahaya konflik dan keresahan antarumat beragama di wilayah III Cirebon,” papar perwakilan massa di depan Balaikota Cirebon.
Dalam aksi massa pertama, mereka tidak mendapat respon dari Walikota Cirebon, Subardi, SPd. Massa lalu melempari telur busuk serta membakar sebuah duplikasi TV sebagai penolakan simbolis atas keberadaan stasiun TV tersebut.
Massa yang terdiri dari kelompok FUI dan GAPAS tersebut lalu mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cirebon. Menurut keterangan Rohaedhy Yoedhy, PT Cirebon Televisi Indonesia sudah memiliki izin, bahkan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Disperindag juga sudah dipenuhi. Seperti izin dari tetangga lokasi pembangunan, rekomendasi Dinas Perhubungan dan Rekomendasi Diskominfo.
“Kami hanya lembaga publik. Ketika ada yang ingin berinvestasi di Kota Cirebon, maka akan diberikan izin karena membuka lapangan kerja baru. Kalaupun ada keberatan dari masyarakat karena digunakan untuk penyiaran agama tertentu, bisa saja Pemkot meninjau ulang izinnya,” papar Ir. Rohaedhy Yoedhy, MM, Ketua Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cirebon, menyikapi tuntutan massa Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) dan Gerakan Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat (GAPAS) terkait pencabutan izin pendirian Cirebon TV April lalu.
Cahaya TV sendiri telah memiliki perizinan mendirikan bangunan di lokasi Argasunya menurut Surat Izin Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi No 503/185 tentang Pemilihan Lokasi di Argasunya yang ditandatangani Subardi, SPd pada 18 Februari 2008.
Tetapi, ketidakpuasan massa tetap tak tertahankan. Sebagai bentuk ketidakpuasan atas sikap Pemerintah Kota Cirebon, massa pun mendatangi lokasi pembangunan dan pendirian Cirebon TV (CTV) di Argasunya. Massa menyegel bangunan TV tersebut dengan spanduk yang bertuliskan “TV Misionaris Ini Disegel Oleh Umat Islam Wilayah III Cirebon Karena Berpotensi Menjadi Media Pemurtadan dan Kristenisasi”. Alan Endy Pasha, koordinator GAPAS menjelaskan penyegelan tersebut sebagai sikap tegas penolakan umat Islam se-wilayah III Cirebon terhadap Cahaya TV yang akan menjadikan Cirebon sebagai Kota Wali menjadi lahan pemurtadan dan Kristenisasi.
Beberapa hari setelah penyegelan, tepatnya tanggal 15 April 2008, terjadi aksi penolakan ke-dua. Selain GAPAS dan FUI, penolakan kali ini melibatkan santri asal PP Benda Kerep dan masyarakat Argasunya. Menurut keterangan warga setempat, penyegelan ini disebabkan karena spanduk penyegelan yang dipasang FUI dan GAPAS sebelumnya diturunkan oleh beberapa orang tak dikenal yang diduga keberatan atas penyegelan tersebut. Tindakan pencopotan segel oleh orang tak dikenal ini tampaknya mengundang reaksi warga setempat untuk bersama dengan GAPAS memasang kembali segel penolakan terhadap bangunan studio CTV. “Stasiun TV Bermasalah Ini, Disegel!! Oleh Kami. Warga Argasunya Dengan Dukungan Umat Islam,” demikian isi segel itu.[DEPORT / Sumber data: Fahmina Institute]