Delik-Delik Keagamaan di dalam RUU KUHP Indonesia

desantara-default

Desantara.or.id

Saat ini, pemerintah masih terus menggodok untuk menyempurnakan isi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Rencananya hasil godokan tersebut akan diselesaikan dan kemudian dimasukkan ke dalam proses legislasi pada tahun 2007 ini. Penyempurnaan RKUHP ini
sebenarnya sudah berjalan selama puluhan tahun dan terus mengalami sejumlah perombakan, sebelum akhirnya mencapai bentuk terakhirnya sebagaimana dapat dibaca pada draf II yang dikeluarkan pada akhir tahun 2005.

BAGIKAN: