Komunitas Lokal: Identitas dan Isu Lingkungan

Dua tahun lalu, yaitu pada maret 2011, diadakan pertemuan jaringan Desantara. Catatan tentang pertemuan tersebut sudah dituangkan di sini. Pertemuan tersebut memang sudah berlangsung lama. Namun sejumlah hal yang cukup penting bisa dikemukakan di sini.

Pertama, para aktivis lokal tidak lagi melulu melihat persoalan identitas lokal sebagai sesuatu yang perlu diperhatikan dan menjadi fokus utama, namun bergeser ke persoalan pengelolaan sumberdaya alam. Ini memberi penanda yang cukup membedakan dengan kerja-kerja yang selama ini mereka lakukan. Selama ini mereka pada umumnya berkutat pada masalah diskriminasi karena keyakinan atau masalah stigma yang ditimpakan oleh masyarakat. Persoalan-persoalan tersebu bukannya telah hilang atau selesai, namun pada perkembangannya komunitas-komunitas yang bekerja dengan mereka dihadapkan pada masalah yang tidak kalah gawatnya, bahkan mungkin lebih. Mereka dihadapkan dengan persoalan pengelolaan sumberdaya alam yang merugikan.

Isu identitas, hak individu, hak kebebasan sipil lainnya, ternyata tidak cukup untuk mengurai persoalan yang dihadapi oleh komunitas. Pertemuan yang digelar desantara tahun lalu bisa menjadi contoh betapa komunitas yang selama ini bergulat dalam isu keberagaman, identitas, dll juga dihadapkan pada masalah pengelolaan sumberdaya alam.

Identitas adat untuk sebagian memang terikat dengan lokasi, berupa tanah, hutan, gunung, dan sebagainya. Namun adapula komunitas yang tidak terikat dengan satentuu lokasi tertentu. Kendati demikian, bagaimanapun, komunitas2 tersebut tetap tinggal pada wilayah tertetu, yang seringkali menjadi tujuan eksplorasi dan semacamnya. Dengan demikian mereka menghadapi ancaman pada sumber kehidupan.

Adalah benar jika dikatakan bahwa ada kemajuan dalam bidang kebebasan berekspresi, berkumpul dan berorganisasi dirasakan banyak pihak. Kendati demikian, tidak (atau belum) ada perubahan mendasar di lapangan politik ekonomi pengelolaan sumber daya alam di negeri ini. Belum bisa dirasakan adanya reformasi di sektor kehutanan, pertambangan, mineral dan energi.

Dalam hal pengelolaan sumberdaya alam, banyak pihak yang kini mulai mendorong pola pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat (termasuk masyarakat lokal, masyarakat adat). Masyarakat lokal ini umumnya dianggap mempunyai sesuatu yang ideal terkait dengan alam dan lingkungan tempat mereka berpijak. Sejumlah komunitas dianggap mempunyai hubungan yang harmonis dengan alam. Sebagian di antara mereka memang mempunyai sistem pengelolan sumberdaya alam yang lestari. Di sisi lain, mereka juga dianggap sebagai penghambat pembangunan atau kelompok yang terbelakang. Hingga kemudian memicu munculnya program-program pengentasan yang diarahkan pada mereka.

Kedua, adanya kesadaran bahwa persoalan yang dihadapi komunitas tidak dilihat sebagai persoalan milik komunitas itu sendiri. Dengan kalimat berbeda, komunitas mitra tidak dipandang secara terpisah dengan kelompok lain atau kepentingan publik yang lebih luas. Kepentingaingn pengelolaan sumberdaya alam, misalnya, adalah kepentingan bersama terutama tentang bagaimana seharusnya sumberdaya alam itu dikelola dan dimanfaatkan penggunannya. Pola-pola pengaturan itulah yang menjadi pijakan atau contoh bagi komunitas lain di tempat lain. Dengan cara seperti ini dialog antara komunitas mitra—yang selama ini dikesankan sebagai kelompok terisolasi—dengan komunitas lain atau masyarakat mayoritas bisa berjalan dalam konteks persoalan riil yang mereka hadapi bersama. Pati bisa menjadi contoh. Isu penolakan pembangunan pabrik semen di Pegunungan Kendeng telah membuka jalan dialog dan kerjasamaantara komunitas sedulur sikep dengan yang lainnya. Dialog, dengan demikian, tidak dimaknai sebagai percakapan artifisial dalam acara resmi dialog atau seminar.

Ketiga, dua hal di atas membuka lanskap yang lebih luas dalam konteks agama dan kebudayaan yang selama ini dikedepankan Desantara. Dengan ruang dialog yang lebih luas itu maka spektrum pembicaraan tentang agama dan kebudayaan tidak lagi melulu tentang budaya lokal atau komunitas lokal yang dikesankan sebagai komunitas nun jauh di sana, namun  juga tentang hal-hal yang dekat dengan kita: tanah sekitar kita, pengelolaan sumberdaya, tata kelola pemerintahan, gaya dan cara hidup, dan seterusnya. Letak soalnya bukan hanya apa yang terjadi di komunitas lokal itu sendiri, namun juga pada hal-hal yang jauh darinya. Membicarakan pabrik semen yang ditolak sedulur sikep di Pati, misalnya, tidak bisa tidak juga mesti  gaya hidup urban yang gemar menyedot asupan semen untuk membangun rumah, perkantoran, dan lain-lain.

Dengan demikian, selain perlu menyadari kecenderungan untuk memanfaatkan isu masyarakat adat untuk meenguatkan kembali feodalisme, pembicaraan tentang komunitas lokal, masyarakat adat, keyakinan lokal, dan semacamnya tidak lagi menggunakan cara pandang sektoral yang menempatkan satu isu terlepas dari isu lain.

BAGIKAN: