Malahayati, Partisipasi Perempuan dan Partai Lokal

desantara-default

Desantara.or.id

Bencana Tsunami yang terjadi dipenghujung tahun 2004 di Daerah Istimewa Aceh seolah menjadi bencana yang membawa berkah. Betapa tidak, sejarah panjang konflik Aceh dengan Jakarta yang dimulai sejak jaman DI / TII hingga Gerakan Aceh Merdeka di tahun 70-an akhirnya berakhir di meja perjanjian damai. Perjanjian yang diteken di tahun 2005 dan kemudian lebih dikenal sebagai Perjanjian Helsinki seolah menjadi titik balik kehidupan bermasyarakat Aceh menuju masyarakat yang demokratis dan berdaulat  mengelola pemerintahan lokal sendiri. Diktum kemajuan, kesejahteraan, perdamaian dan sebagainya seolah terjanjikan dalam perjanjian tersebut dan tidak hanya mengakomodir kepentingan rakyat Aceh secara ekonomi, budaya namun juga secara politik seperti tertuang dalam Undang Undang Pemerintahan Aceh.

Dalam Undang Undang Pemerintahan Aceh, rakyat Aceh atau rakyat Provinsi Nangroe Aceh Darusallam diberi hak untuk membentuk partai lokal dengan syarat-syarat yang juga berlaku bagi partai yang berkiprah di tingkat nasional. Angin segar perdamaian dan partisipasi politik yang dibuka secara luas oleh pemerintahan Jakarta pada Nangroe Aceh Darusallam pun disambut baik oleh berbagai kalangan di Provinsi Nangroe Aceh Darusallam. Begitu pula dengan kalangan perempuan, yang dalam partisipasi politiknya diberikan kuota partispasi hingga mencapai 30%. Artinya terjadi peningkatan partisipasi perempuan dalam proses politik nasional atau lokal, seperti di Aceh, dari 11 % di pemilu 2004 yang merupakan angka partispasi perempuan dalam politik terendah di kawasan Asia. Dalam kebijakan yang baru ini berarti dari 3 anggota legislatif, 1 diantaranya adalah perempuan.  Namun sejauh mana perempuan terlibat dan dilibatkan dalam ranah publik seperti halnya dalam pengambilan kebijakan masih menjadi pertanyaan sekaligus pembuktian. Setidaknya perjanjian damai yang bermula dari perjuangan kedaulatan pemerintahan lokal dan keberdayan adalah juga janji kemajuan untuk semua, termasuk perempuan. 

Adalah Malahayati seorang ibu rumah tangga biasa yang sangat jauh dari dunia politik. Dunia Malahayati adalah dunia yang tidak jauh dari domestifikasi yang wajar diajarkan dalam tata krama keluarga Aceh. Dunia yang berputar dalam lingkup rumah, dapur dan membesarkan anak-anaknya. Namun dunia Malahayati kini telah berubah, semenjak dibuka ruang politik lokal oleh pemerintahan Jakarta, Malahati bergabung dalam sebuah partai lokal dan dicalonkan menjadi calon anggota legislatif dari partai tersebut. Bermula dari membaca iklan koran yang menawarkan ajakan bergabung partai dan menjadi calon legislatif, Malahayati kini melampaui jejak ibu rumah tangga yang dicekokan padanya.

Dunia partisipasi politik, seperti menjadi calon aggota legislatif, bukanlah dunia yang mudah bagi Malahayati, begitu juga dengan perempuan yang lain. Berbagai stigma, penentangan, cibiran, dan olok-olok telah lama menanti, jauh sebelum Malahayati lahir kedunia. Dunia partisipasi politik kadung disumpahi sebagai dunia laki-laki. Calon legislatif yang kebanyakan laki-laki adalah satu dari tantangan yang kini dihadapi Malahayati. Kuatnya budaya patriarki, ketidaksetaraan gender di masyarakat adalah salah satu hambatan terbesar yang harus dicapai calon legislatif perempuan. Banyak hal yang bisa dilakukan caleg perempuan agar mampu menghadapi persaingan. Malahayati percaya tidak menggantungkan nilai diri pada opini orang lain adalah kuncinya. Menurutnya, kebanyakan perempuan kehilangan nilai diri yang kemudian menjadi hambatan terbesar untuk bisa maju.

Malahayati tentu bukan Malahayati yang begitu sohor sebagai panglima perempuan kerajaan Aceh yang pernah hidup. Malahayati juga bukan Datu Beru, Cut Nyak Dhien, Cut Mutia, Ratu Safiatuddin namun Malahati adalah satu dari sekian juta perempuan yang mencoba berpatisipasi secara politik untuk kemajuan masyarakat Aceh. Tidak jauh beda dengan Panglima Malahayati, Sri Ratu Safiatuddin, Datu Beru, Cut Nyak Dhien, dan Cut Mutia. Memang mengenang kejayaan Aceh adalah mengenang kejayaan perempuan. Namun itu adalah kondisi masa lalu. Kehidupan perempuan Aceh hari ini masih dilingkupi banyak persoalan. Tidak seindah kisah kebesaran nenek moyang. Dan dalam sejarahnya pula, partispasi perempuan dalam ruang publik dihapus dalam narasi sejarah Aceh, seperti yang telah terjadi dalam berbagai versi teks-teks Hikayat Perang Sabil. Pahit memang.

Di sejumlah lembaga publik di Aceh posisi perempuan termaginalkan. Peran perempuan umumnya sebagai pelaksana, bukan sebagai pengambil keputusan. Perempuan Aceh masih terbelenggu dengan kemiskinan, penyakit, kebodohan dan stigma-stigma yang mengekang. Tak jarang kekerasan dialami oleh perempuan di dalam rumahnya sendiri. Rumah tidak lagi menjadi tempat yang damai, tidak lagi menjadi tempat untuk berlindung. Negara pun sering melakukan kekerasan terhadap perempuan melalui kebijakan-kebijakan yang tidak sensitif hak perempuan.

Kejayaan perempuan masa lalu dan sejarah masa kegemilangan pahlawan perempuan di masa lalu tidak serta merta membawa efek kesejahteraan perempuan di masa kini. Banyak dari perempuan Aceh yang terlena, terbuai dalam sejarah kehebatan perempuannya. Upaya untuk menggulang sejarah kegemilangan masih kurang ataupun minim. Tiap generasi memiliki medan tempurnya masing-masing dan perempuan harus merebutnya sendiri. Nah sekarang keterbukaan politik oleh yang dihasilkan dari Perjanjian Helsinki adalah ajang pembuktian semua kalangan di Aceh untuk sebuah perubahan. Perubahan untuk sebuah sistem yang merangkul semua dalam posisi yang setara.

BAGIKAN: