(Siapa) Sesat dan Menyesatkan (Siapa)

Saya terheran-heran mendapatkan dokumen dari MUI di salah satu kabupaten di Kalimantan Timur yang melansir ada 14 kelompok sesat dan mencurigakan sesat. Sebagian besar kelompok yang dikategori sesat adalah kelompok tarekat. Saya heran bukan karena massifnya jumlah kelompok yang dilaporkan sesat itu, tetapi “mudahnya” elit agama menggunakan diksi “sesat” untuk menilai golongan tertentu sebagai kelompok sesat atau tidak sesat meski tanpa kajian mendalam.
Padahal, dalam pedoman MUI (Pusat), penetapan kesesatan suatu aliran atau kelompok terlebih dahulu dilakukan penelitian dengan mengumpulkan data, informasi, bukti dan saksi, tentang paham, pemikiran, dan aktivitas kelompok atau aliran tersebut oleh Komisi Pengkajian. Setelah itu, Komisi Pengkajian akan meneliti dan melakukan pemanggilan terhadap pimpinan aliran atau kelompok dan saksi ahli atas berbagai data, informasi, dan bukti yang telah didapat. Hasilnya akan disampaikan kepada Dewan Pimpinan. Kemudian, bila dipandang perlu, maka Dewan Pimpinan akan menugaskan Komisi Fatwa untuk membahas dan mengeluarkan fatwa.i Begitu prosedurnya!
Kehati-hatian untuk memberi label “sesat” kepada kelompok tertentu memang sangat penting diperhatikan oleh siapapun yang merasa memiliki otoritas, serupa MUI. Ini karena label sesat tidak hanya berefek pada “legalitas teologis” kelompok tertentu, tetapi juga legalitas sosial. Orang-orang yang dianggap sesat itu kemudian diperlakukan sebagai orang yang tidak memiliki hak sosial apa-apa. Mereka bisa diperlakukan buruk, diserang, dibakar rumah ibadahnya, dipinggirkan, dan bahkan (boleh jadi) kesulitan mendapatkan hak-hak publik. Dan semua perlakuan diskriminatif itu menjadi “benar” karena ada fatwa yang menjadi basis moralitasnya. Faktanya, fatwa MUI tentang Ahmadiyah sesat dijadikan landasan oleh kelompok tertentu untuk melarang segala bentuk aktivitas, menutup rumah ibadah, bahkan indikasi kekerasan (meski dalam klausul fatwa juga melarang perlakuan anarkisme terhadap mereka).  
Misalnya surat edaran Walikota Samarinda tentang pelarangan Ahmadiyah menjadikan fatwa MUI sebagai salah satu rujukan “teologis”nya. Surat edaran ini secara tegas menyatakan bahwa Walikota Samarinda memerintahkan kepada segenap penganut, anggota, dan atau anggota pengurus Jamaat Ahmadiyah Indonesia yang beraktifitas di Kota Samarinda untuk memberhentikan  dan menutup segala aktvitas yang berkenaan dengan penyebaran Ajaran Ahmadiyah dan tidak membuka ruang dialog atas keputusan ini.ii [2]  Akibat dari surat edaran ini, salah satu masjid tempat Jamaah Ahmadiyah melakukan kegiatan keagamaan ditutup.
Atau penyerangan terhadap kelompok tarekat Naqsyabandiah di Bulukumba pada tahun 2009 lalu. Penyerangan ini dilakukan justeru ketika satu organisasi Islam yang secara massif melakukan iklan penyesatan terhadap kelompok tarekat dengan membeberkan perilaku tarekat yang dianggap tidak sesuai syariat. Padahal, tarekat ini masuk dalam salah satu tarekat mu’tabarah. Kata “berbeda” telah mengalami reproduksi makna dan bertransformasi menjadi “sesat” lalu akhirnya memunculkan rusuh sosial.
Harus diakui, kemunculan berbagai kelompok aliran yang berada di luar “kebiasaan teologis” maintsream sangat berpotensi konflik. Penyerangan Ahmadiyah di beberapa wilayah, Syiah di Sampang (Madura, Jawa Timur), kelompok tarekat di Bulukumba (Sulawesi Selatan), dan lain-lain adalah contoh betapa lalu lintas keagamaan di Indonesia sudah sangat hiruk pikuk dan padat. Fatwa MUI atau surat edaran dari pemerintah sejatinya menjadi “pengatur” yang bisa memberi jalan keluar bagi kebuntuan, dan memang semangatnya begitu. Sayangnya, fatwa dan surat edaran tentang kelompok yang disesatkan justeru semakin menambah kisruh karena kelompok tertentu merasa mendapatkan restu teologis. Tidak mengherankan jika segala bentuk penyerangan, diskriminasi terhadap kelompok yang dianggap sesat itu justeru semakin menguat ketika fatwa dan atau surat pelarangan muncul.
 
Idiom Sesat itu Problem Mainstream, Meminjam Cara Pandang Martin Van Brunissen.
Idiom sesat memang menjadi populer di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah muncul fatwa MUI tentang penyesatan Ahmadiyah tahun 2005. Dan kata sesat itu sangat cepat digunakan untuk menyebut kelompok yang mempraktekkan ajaran yang berbeda dengan mainstream. Sebelumnya, kata sesat jarang digunakan tetapi sempalan. Tulisan Martin Van Bruinessen tahun 1992 mengonfirmasi hal ini. Aliran keagamaan seperti Islam Jamaah, Ahmadiyah Qadian, DI/TII, Mujahidin’nya Warsidi (Lampung), Syi’ah, Baha’i, “Inkarus Sunnah”, Darul Arqam (Malaysia), Jamaah Imran, gerakan Usroh, aliran-aliran tasawwuf berfaham wahdatul wujud, Tarekat Mufarridiyah, dan gerakan Bantaqiyah (Aceh) dianggap sebagai sempalan, bukan sesat.  
Sempalan dan sesat dua-duanya bermakna pejoratif (seperti kata sekte dalam tradisi Kristen). Kata ini menunjukkan adanya kelompok kecil yang memisahkan diri dari kelompok besar dan acapkali menjadi pengkritik terhadap kelompok besar, tetapi oleh kelompok besar mereka dipahami sebagai sesuatu yang keliru, nakal, dan keluar dari kebenaran.
Saya setuju dengan cara pandang Martin Van Bruinessen, bahwa mendefenisikan sempalan harus dimulai dengan mengenal siapa yang mainstream. Ini penting karena defenisi “sempalan dan sesat” sangat terkait dengan batasan-batasan kebenaran yang diyakini oleh mainstream. Di Indonesia, kelompok mainstream (dalam arti mayoritas) adalah sunni, asy’ariah, syafiiah, NU, Muhammadiyah dan MUI. Jalinan ideologis inilah yang menjadi representasi mainstream. Apa yang diyakini benar oleh “yang mainstream” inilah yang menjadi ukuran kebenaran, dan nantinya digunakan untuk mengukur kelompok-kelompok “lain” itu.  Kata Martin, “gerakan sempalan adalah gerakan yang menyimpang atau memisahkan diri dari ortodoksi yang berlaku. Tanpa tolok ukur ortodoksi, istilah “sempalan” tidak ada artinya. Untuk menentukan mana yang “sempalan”, kita pertama-tama harus mendefinisikan “mainstream” yang ortodoks.iii
Dengan memahami hubungan mainstream-nonmainstream, pusat-pinggir, kita akan sampai pada pemahaman bahwa idiom sesat sejatinya adalah idiom sosiologis (atau bahkan idiom politik), bukan sebenarnya sesat. Karena ukuran “sebenarnya sesat” menjadi sangat tergantung pada siapa yang menguasai formasi wacana. Kelompok yang dianggap sempalan atau sesat tentu saja tidak memahami dirinya sesat, bahkan kadang-kadang merasa diri lebih benar dari kelompok yang mainstream. Mereka punya susunan logika dan premis teologis yang mengantar mereka sampai pada kesimpulan bahwa mereka (juga) benar, dan harus yakin untuk itu.
Contoh yang paling sederhana, fatwa penyesatan terhadap Syiah oleh MUI Jawa Timur. Sebagai respon terhadap kasus Sampang, MUI Jatim melalui  surat keputusan 01/SKF-MUI/JTM/I/2012 menyatakan Syiah sebagai aliran sesat. Tentu saja, fatwa ini dilengkapi dengan berbagai bukti “kesesatan Syiah” yang dikutip dari buku-buku Syiah sendiri. Lalu apakah benar Syiah sesat? Kalau benar sesat, mengapa Muhammadiyah sebagai salah satu kelompok mainstream di Indonesia menolak fatwa itu dan NU pun tidak setuju dengan fatwa sesat itu.Atau kenapa pertemuan umat Islam sedunia di Makkah pada Agustus 2012 lalu juga melibatkan Iran, negeri orang-orang Syiah? Disini kita memahami, bahwa Fatwa MUI Jatim tidak bermakna “kesesatan yang sesungguhnya” tetapi upaya politik untuk “menyelesaikan” kasus Sampang yang melibatkan orang-orang Syiah dengan bahasa agama. Dan itu tidak efektif!
Istilah mainstream dan sempalan dalam perspektif sosiologis adalah istilah relatif yang bisa saling bertukar, tidak bersifat tetap. Bahasa sederhananya, andai di negeri ini mayoritas dihuni oleh orang-orang Syiah dan (atau) Ahmadiyah, maka tak mungkinlah ada yang berani mengeluarkan fatwa sesat atau sempalan. Mungkin malah, Syiah dan Ahmadiyah yang mengeluarkan fatwa bahwa kita ini sesat karena MUI-nya mereka dan menteri agamanya juga mereka.
Saprillah Syahrir
Pegiat di LAPAR Makassar


1. Dikutip dari Antara News.com. MUI Tetapkan 10 Kriterian Aliran Sesat. Diakses tanggal 21 september 2012. 
2.  Dikutip dari Surat Edaran Walikota Samarinda tentang perintah penghentian dan penutupan aktivitas Jemaah Ahmadiyah Indonesia Indonesia, yang dikeluarkan tanggal 25 Pebruari 2011.
3.  Martin Van Bruinessen, “Gerakan sempalan di kalangan umat Islam Indonesia: latar belakang sosial-budaya” (“Sectarian movements in Indonesian Islam: Social and cultural background”), dalam jurnal Ulumul Qur’an vol. III no. 1, 1992, 16-27. 
 

BAGIKAN: