Beberapa waktu lalu, kontributor Desantara sempat mewawancarai Dr. Nurjannah Ismail, MA perihal wacana syariat Islam NAD yang marak dipebincangkan di Indonesia. Staf pengajar Fakultas Tarbiyah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh kelahiran Krueng Panjoe 07 Juni 1964 yang menyelesaikan program doktoral ilmu tafsir di Yogyakarta ini perspektif lain dalam memandang persoalan syariat Islam di Aceh. Bagi Dr. Nurjanah, sebelum diformalisasi, Aceh lebih Islami.
Pandangan Anda terhadap Syariat Islam di Aceh sekarang?
Saya mau mengatakan bahwa perempuan-perempuan di Aceh hari ini bukan tidak senang dengan Syariat Islam. Syariat Islam ini adalah sesuatu yang memang sudah sangat menjiwai karena kita Islam. Tapi kadang-kadang pelaksanaan di lapangan yang mengatasnamakan Syariat. Berlaku keras atau kejam terhadap perempuan. Itu yang kita tidak senang.
Seperti kasus di Lhoksemawe misalnya. Ada santri-santri yang merazia kafe-kafe ketika ditemukan perempuan yang tidak berjilbab, mereke bertindak. Yang sebenarnya itu tidak boleh, dan bukan ajaran Islam. Itu hanya emosi orang Islam. Islam yang sebenarnya sangat-sangat rahmah, penuh kasih sayang, maslahah, ukhuwah, penuh keadilan. Itulah Islam sebetulnya. Tapi semua orang tidak paham dengan ini, sehingga mengatasnamakan Islam, maka ia memperlakukan dengan semaunya. Ini penting diperhatikan dan dipilah-pilahkan, supaya tidak salah menuduh.
Artinya, kalau Syariat Islam yang sesuai dengan al-Quran dan Hadist itu memang sangat bagus. Tapi kalau Fiqh Islam atau Islamic law itu adalah penafsiran ulama, pemahaman orang-orang yang kadang-kadang bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lain. Bisa berbeda antara satu waktu dengan waktu lain. Dan terkadang yang mulai bermasalah itu pada fiqh-nya. Tapi tidak terlalu banyak juga. Yang paling banyak lagi perbedaannya adalah pada orangnya.
Mengapa bisa berbeda, padahal sumbernya sama?
Yang namanya pemikiran manusia, meskipun teksnya sama, tapi penafsirannya bisa berbeda. Contoh ketika Nabi mengatakan, jika dua kelompok berpergian, Nabi mengatakan “Pergilah kalian dan jangan kamu Shalat Ashar sebelum sampai ke Bani Quraidhah”. Dan perkataan ini, oleh sebagian yang memahami sangat tekstual, sehingga sebelum tiba di Bani Quraidhah, meskipun sudah waktu Ashar, mereka tidak shalat dulu. Karena mereka memahaminya secara tekstual. Tapi oleh sebagian orang memahami maksud Nabi dengan artian mempercepat waktu tempuh dengan harapan tiba ketika Ashar.
Itulah adalah dua penafsiran terhadap satu teks yang sama. Jadi gak mustahil yang namanya fiqh punya mazhab-mazhab yang beragam. Ada mazhab Hanafi, Hambali, Maliki atau Syafiie. Itu adalah fiqh. Kenapa mereka bisa berbeda pendapat, padahal ayatnya sama?. Itu dipengaruhhi pula oleh realitas sosial masing-masing tempat.
Apakah bisa menyatukan perbedaan ini?
Saya pikir tidak akan satu.
Kalau untuk Aceh saja?
Untuk Aceh bisa jadi. Cuma yang lebih penting menyangkut Syariat Islam di Aceh hari ini adalah bukan hukumannya. Sekarang pemahaman orang saat bicara Syariat Islam identik dengan potong tangan atau cambuk. Seakan-akan Islam adalah agama yang mementingkan hukuman.
Hukuman diberikan setelah orang melanggar. Sekarang bagaimana menyadarkan masyarakat agar tidak melanggar. Supaya tidak dihukum. Itu yang sekarang tidak dilakukan. Menyadarkan umat supaya dapat melaksanakan sesuai dengan Islam. Tapi hari ini yang dinilai adalah ketika orang dihukum. Begitu dihukum, kemudian ada pernyataan “Syariat Islam melanggar HAM” atau “Syariat Islam itu kejam”. Sebetulnya Islam itu bukan agama yang mementingkan hukuman. Itu hanya wanti-wanti supaya orang tidak melanggar. Sehingga dibuatlah, kalau mencuri maka hukumannya potong tangan. Tapi juga tidak sembarang orang yang mencuri dipotong tangan. Yang penting diberikan pemahaman dulu.
Jadi yang paling penting adalah memberikan pemahaman terlebih dahulu?
Ya. Itu yang paling penting.
Tapi hal itu tidak dilakukan. Kenapa bisa demikian? Tidak tahu atau tidak mau?
Saya tidak menyatakan Syariat Islam di Aceh adalah politik Jakarta. Saya rasa tidak demikian. Karena tanpa memformalisasikan Syariat Islam, dari dulu orang Aceh ini sudah Islam. Malah sebelum diformalkan dalam qanun, justru lebih Islami. Kemudian ketika diformalkan, yang diformalkan itu pun lebih kepada yang merugikan perempuan.
Dulu orang Aceh banyak yang tidak berjilbab. Ada banyak perempuan yang hanya memakai kerudung biasa, tidak ada yang diperkosa. Tidak menimbulkan syahwat laki-laki yang melihat. Dan hari ini, ketika Syariat Islam diformalkan, yang menjadi kejarannya adalah perempuan. Itulah penyebab orang mengatakan bahwa Syariat Islam itu merugikan perempuan karena sasarannya memang perempuan. Sepertinya Syariat Islam di Aceh dibuat oleh laki-laki untuk perempuan.
Qanun itu dibuat oleh laki-laki tapi yang menjadi sasarannya perempuan atau dibuat oleh pejabat yang sasarannya untuk rakyat.
Apa itu karena kurangnya keterlibatan perempuan dalam parlemen?
Di satu sisi ya, tapi di sisi lain kalau memang semua kita berpikir sesuai dengan perintah Allah dan Rasul, meskipun tidak ada perempuan di situ, mereka mencontoh Rasul karena memang Rasul paling memuliakan perempuan. Itu artinya Nabi menginginkan agar perempuan tidak dihina karena sebetulnya yang menghina perempuan itu adalah orang-orang yang hina.
Untuk Aceh, Syariat Islam di Aceh hari ini belum berjalan dengan baik karena sosialisasinya belum maksimal. Kemudian kesannya misalnya pembuatan qanun sudah menjadi semacam proyek, berlomba-lomba membuat qanun. Dinas ini buat Qanun, Dinas itu juga.
Apakah yang seperti itu tidak perlu?
Bukan tidak perlu. Perlu. Tapi bagaimana memprioritaskan mana yang paling penting. Dalam buku Ibnu Qaiyim disebutkan untuk bisa sesuai dengan maqashidus syariah, maka dalam membuat qanun itu kanAda tiga level. Pertama disebut dengan dharuriyah, artinya sesuatu yang sangat-sangat mendesak, sangat penting, tanpa itu maka semua tidak akan berjalan, dan bisa mengancam keselamatan agama, jiwa, harta, akal, keturunan. Jadi itu harus kita lihat mana yang mendesak itu. ada skala prioritas.
Untuk sekarang di Aceh, mana yang mendesak?
Kalau ukuran Aceh, saya pikir yang utama itu, yang kira-kira membawa ancaman. Illegal loging termasuk mendesak. Kemudian Qanun Anti Korupsi karena itu untuk memelihara harta orang banyak. Pokoknya dharuri adalah sesuatu yang paling mendesak, tanpa itu tidak bisa hidup.
Level kedua dikatakan sebagai hajjiyah, artinya yang dibutuhkan, tapi tidak terlalu mendesak. Tanpa itu kita masih bisa hidup. Level ketiga disebut tahsiniyah, fungsinya hanya untuk penghias. Tidak terlalu penting.
Hari ini banyak sekali qanun yang muncul itu adalah sesuatu yang dianggap penting oleh dinas atau kalangan masing-masing. Padahal kalau dilihat secara maqashidus syariah, mungkin itu lebih kepada tahsiniyah. Tapi kita juga tidak menafikan bahwa ada juga qanun-qanun mendesak yang telah dibuat.
Kemudian dalam membuat kebijakan perlu juga diperhatikan, sebenarnya spirit Islam itu seperti apa? Dan relativitas fiqh. Fiqh itu adalah sesuatu yang relative. Jangan dianggap fiqh itu seperti al-Quran. Saya pernah mengatakan bahwa fiqh itu bukan sesuatu yang sacral. Dia pemahaman orang yang sesuai dengan tempat dan waktu. Sehingga tidak mustahil fiqh-fiqh hari ini bisa berubah dengan fiqh yang sudah ada.
Hal itu mendapat tanggapan yang sangat keras dari kalangan pasantren tradisional. Saya dianggap sudah keterlaluan. Tidak menghargai pemikiran ulama-ulama terdahulu. Padahal bukan begitu. Maka dari itu kita perlu tahu spirit al-Quran seperti apa.
Kemudian juga yang perlu diperhatikan adalah tafsir tematic,artinya dalam menafsirkan al- Quran itu kita tidak bisa menafsirkan secara tekstual begitu saja, tanpa memahami asbabun nuzulnya. Tidak bisa ditafsirkan secara parsial begitu saja.
Lalu masih ada lagi yang menjadi perhatian dalam mengambil kebijakan yaitu realitas sosial. Ini juga penting, karena tidak mungkin kita paksakan misalnya apa yang berlaku di Arab lalu diterapkan di Aceh. Karena realitas sosial itu berbeda. Bahwa hukum itu baru bisa berjalan dengan efektif kalau sudah terpenuhi tiga hal.
Pertama adalah kesadaran individu. Kedua, adanya kontrol dari masyarakat. Terakhir kekuasaan dari pemerintah.
Mana yang paling utama ketiga itu?
Yang paling penting itu adalah kesadaran i
ndividu. Dipaksa pun oleh pemerintah, tapi kalau masyarakatnya tidak sadar, kejadiannya ya seperti hari ini. Dan sebenarnya Syariat tak perlu diformalisasikan. Pemerintah tak perlu terlalu memaksa dengan hukuman-hukuman kalau tanpa adanya kesadaran dari manusia itu sendiri.
Jadi bagaimana sekarang ini kita menciptakan umat ini supaya misalnya jilbab itu bukan sesuatu yang akan dihukum jika tidak dikenakan. Tapi itu sebagai suatu kebutuhan. Seperti misalnya orang benci pada daging babi, sekarang itu yang perlu kita tumbuhkan.
Kembali ke permasalahan perempuan. Sebenarnya bagaimana posisi perempuan dalam Islam?
Saya seringkali mengatakan, Islam adalah agama yang sangat memuliakan perempuan. Posisi perempuan dalam Islam itu sangat-sangat mulia setara dengan laki-laki. Yang paling mulia dihadapan Allah adalah yang paling bertakwa. Tak perduli laki-laki atau perempuan.
Nabi Muhammad juga memperjuangkan perempuan. Kalau hari ini gerakan perempuan memperjuangkan hak untuk bisa berpolitik, Nabi memperjuangkan perempuan untuk hak hidup di mana pada masa jahiliyah bayi-bayi perempuan dibunuh hidup-hidup. Nabi datang mengikis habis praktek-praktek itu. Berarti Nabi adalah orang pertama yang memperjuangkan hak-hak perempuan.
Jadi kalau kita sadar dengan prinsip-prinsip yang sebenarnya, justru tidak pernah Islam itu mendiskriminasikan perempuan atau melanggar HAM. Tapi ketika hari ini di formalisasikan, yang terjadi tidak demikian, justru kadang-kadang menzalimi umat. Hari ini menurut saya yang lebih penting adalah menyadarkan umat untuk taat kepada aturan-aturan yang diatur. Itu yang lebih penting.
Baru-baru ini saya diundang oleh Komnas Perempuan (Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan) ke Jakarta dan rekan-rekan lain dari Aceh. Dalam pertemuan di sana, dikatakan hukum Islam itu kejam, tidak manusiawi, melanggar HAM. Saya katakan kepada mereka, jangan melihat ketika sudah dihukum, tapi harus mempertanyakan, kenapa dihukum? Justru karena dia melanggar HAM maka dicambuk. Jadi ini yang kadang-kadang kita asal tuduh dan asal enak ngomong, yang dilihatnya adalah hal yang jelek-jelek. Dan saya pikir kalau pun ada yang jelek, itu bukan pada Syariat Islam, tapi pada orangnya.
Apa benar ada ketentuan dalam Islam bahwa suami boleh memukuli istrinya?
Ya, tapi tidak sembarang boleh memukul. Karena kalau kita kembali kepada ayat Annisa ayat 34, yang disebutkan, kurang lebih maksudnya begini, kalau kamu khawatir istrimu nusyus. Pengertian nusyus pun harus dijelaskan. Jangan istri tidak mau aduk kopi untuk suami sudah nusyus atau istri tidak sanggup melayani hubungan seksual dengan suami juga dikatakan nusyus. Tidak seperti itu. Ada batasan-batasan yang baru dapat dianggap nusyus.
Baru dapat dikatakan nusyus pada saat dalam kondisi yang betul-betul tidak bisa dinasihati lagi oleh suaminya. Melanggar kehormatan diri dan suaminya. Itu yang barangkali perlu dinasihati oleh suami. Kemudian, kalau memang tidak berubah, mungkin bisa dilakukan dengan pisah ranjang. Dan kalau memang tidak berubah boleh pukul. Tapi, dengan catatan, ghairu mubarrik, tidak boleh menyakiti. Tidak boleh melukai, tidak boleh lembam, pokoknya tidak boleh dan tidak boleh. Dan sebetulnya itu juga memang tidak boleh. Kan ini pertanyaan, pukul seperti apa yang tidak sampai menyakiti?. Jadi bukan berarti suami boleh sembarang memukul istri karena ada ketentuan wazribu hunna.
Jadi sekali lagi saya katakan, Islam itu tidak sekejam yang dituduhkan oleh orang, dan kita orang Islam hari ini wajib membela karena Islam sangat rahmatan lil’alamin. Cuma kalau persoalan perilaku orang Islam, itu kita tidak bisa menutup mata. Jadi jangan sampai gara-gara ulah kita yang tidak bagus, lalu merusak citra Islam. Nabi bersabda “Al Islamu mahhjubu bil muslim”. Islam itu sebenarnya sangat-sangat indah, tapi terhijab keindahan gara-gara ulah orang Islamnya.
Bagaimana seharusnya kita memahami syariat Islam?
Saya sering mengatakan bahwa kita harus memahami Islam itu dalam tiga perspektif supaya kita tidak salah menilai Islam. Ada Islam normatif. Artinya, apa yang terdapat dalam al-Quran dan Hadist. Kemudian yang interpretatif, itulah fiqh, hasil pemahaman, hasil pemikiran dan penafsiran orang. Memang bersumber dari sumber yang sama, tapi penafsirannya bisa beda-beda tergantung dari paham, realitas sosial masyarakatnya.
Atau tidak perlu jauh-jauh, Imam Syafiie bisa berbeda pendapat dengan pendapatnya sendiri ketika di Baghdad dengan ketika di Mesir. Itu Imam Syafiie bisa berbeda pendapatnya dengan tempat dan waktu yang berbeda. Sehingga lahirlah qawlul qadim dan qawulul jadid, ada pendapat terdahulu, ada pendapat terbaru. Dan para imam-imam itu tidak pernah mengkultuskan bahwa pendapatnyalah yang paling benar. Selalu Imam-imam itu tawadhu’. Diakhir tulisannya selalu ada kata wallahua’lamu bisshawwab. Hanya Allah yang tahu kebenarannya.
Yang ketiga, Islam aplikatif atau praktik. Itu adalah gambaran Islam sebagaimana yang dipraktekkan oleh umat. Prakteknya tidak semuanya sesuai dengan al-Quran dan Hadist. Jadi kalau ada orang luar Aceh datang kemari, mereka kan tidak melihat al-Quran atau Hadist, mereka melihat pelaksanaannya.
Jadi marilah kita orang-orang Islam di Aceh hari ini menjalankan Islam dengan sebaiknya. Jangan sampai gara-gara kita, citra Islam menjadi jelek. Qahar Muzakar Bungong